Tak Terima Diklakson, Pemotor Pukuli Driver Ojol di Cilacap

Tak Terima Diklakson, Pemotor Pukuli Driver Ojol di Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 17:10 WIB
Tersangka yang memukuli driver ojol saat digelandang tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Selasa (4/2/2025).
Tersangka yang memukuli driver ojol saat digelandang tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Selasa (4/2/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cilacap dipukuli seorang pemotor gegara membunyikan klakson saat disalip secara ugal-ugalan. Pemotor ugal-ugalan itu telah ditangkap polisi.

Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agustri mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (1/2) malam lalu. Saat itu driver ojol bernama Haris Hariri (43) sedang mengantar pesanan makanan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Haris dirinya tiba-tiba disalip pelaku berinisial WK (29).

"Di ujung Jalan Sulawesi, korban tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor, disalip dari arah kiri dengan zig-zag. Karena kaget, korban refleks membunyikan klakson. Tapi tersangka tidak terima, kemudian memberhentikan," kata Agustri kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski korban saat itu sudah meminta maaf, tersangka tetap memukuli korban.

"Karena mungkin tersinggung, emosi dan sebagainya, berhenti langsung dipukul tiga kali. Korban sudah sempat menyampaikan permohonan maaf. Tersangka langsung melarikan diri," ujar Agustri.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada sesama driver ojol yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Korban lalu dibawa ke rumah sakit, sedangkan driver ojol lain berusaha mengejar pelaku.

"Dari teman korban ini sempat mengetahui ciri-cirinya dan kendaraan yang dipakai, langsung melaporkan ke Polsek Cilacap Tengah," ucap Agustri.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku merupakan warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.

"Dalam waktu 2x24 jam kita bisa mendapatkan informasi mengarah ke tersangka yang berdomisili di Slarang, namun kita tunggu 1 hari ternyata tersangka tidak pulang," kata Agustri.

Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Akhirnya pelaku ditangkap di sana. Kepada polisi, pelaku mengaku pada malam itu dia juga sempat memukul pemotor lain.

"Ada pengakuan melakukan pemukulan juga di wilayah Menganti. Kami sedang konfirmasi pihak korban dan saksi yang melihat kejadian itu. Korbannya pemotor boncengan, suami istri sudah agak sepuh. Pemicunya sama, tersinggung nyalip kendaraan dengan zigzag," ungkap Agustri.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksi ugal-ugalannya.

"Pengakuan pelaku itu tersinggung. Penyebab pasti masih kita lakukan pemeriksaan terus. Apakah ada permasalahan dengan keluarga, teman kantor, atau seperti apa," kata Agustri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut driver ojol korban pemukulan itu, Haris, kondisi jalan saat itu sedang ramai sehingga kendaraan tidak bisa melaju cepat. Kemudian pelaku tampak bermotor dengan kencang dan zig-zag hingga nyaris menabrak motor Haris.

"Saya sudah berusaha minta maaf biar cepat selesai, karena posisi saya sedang mengantar pesanan makanan. Tapi ternyata dia marah, langsung memukul ke arah muka, daerah hidung, dan atas mulut," ujar Haris di Mapolresta Cilacap.

"Habis itu dia kabur, saya langsung dibawa ke RSUD sama teman," imbuh Haris yang ke Mapolresta Cilacap ditemani puluhan driver ojol lain.

Haris berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.




(dil/ahr)


Hide Ads