Resmob Reskrim Polres Temanggung dan Reskrim Polsek Pringsurat menangkap 4 tersangka pelaku tawuran antargeng. Polisi juga mengamankan 22 senjata tajam (sajam) dengan berbagai jenis dan ukuran.
Diduga 4 tersangka ini ikut tawuran antargeng dan konvoi dengan memperlihatkan sajam di Jalan Raya Pringsurat, Kedungblobo, Pringsurat, Temanggung, Rabu (29/1) sekitar pukul 01.50 WIB.
Saat dilangsungkan konferensi pers yang dihadirkan hanya 3 tersangka, sedangkan satu tersangka masih di bawah umur. Keempat tersangka inisial UM alias NY (24) warga Jambu, Kabupaten Semarang; FA (19) warga Grabag, Kabupaten Magelang dan FH (23) warga Jambu, Kabupaten Semarang. Sedangkan satu anak di bawah umur MES (17), warga Grabag, Kabupaten Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang sudah kita tetapkan ada 4 orang. Di antara 4 orang itu ada satu orang yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Jumat (31/1/2025).
Dugaan tawuran antargeng diawali dengan tantang-tantangan melalui media sosial Instagram antara geng Pertigaan yang menantang geng Begundal Wetan. Saat itu kedua pihak telah menentukan titik lokasi untuk tawuran yang telah disepakati.
"Sekitar pukul 23.45 WIB, kelompok Begundal Wetan ini meminta bantuan kelompok OMP (Official Misteri Perbatasan) dan kelompok Kaisar untuk membantu tawuran," sambung Didik.
![]() |
Setelah itu, kata Didik, sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku bergeser lokasi tawuran yang sudah disepakati. "Namun sesampainya di lokasi kelompok geng Pertigaan mundur karena kalah jumlah," ujarnya.
Saat itu, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka dari geng Begundal Wetan, OMP dan Kaisar melakukan konvoi di jalan raya. Mereka saat konvoi sambil mengayunkan sajam dan kembali menuju rumah UM.
"Setelah mendapatkan laporan dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung mengamankan para pelaku di rumah UM," tambah Didik.
"Barang bukti yang dapat kita amankan ada sebanyak 22 sajam (semua diamankan dari kebun belakang rumah UM)," imbuh Didik.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Didik, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(apu/dil)