Pengamat Desak Aparat Buru Dalang Manipulasi Suara Pileg Brebes

Pengamat Desak Aparat Buru Dalang Manipulasi Suara Pileg Brebes

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 31 Jan 2025 15:23 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik terpaksa dicopot lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan manipulasi suara salah satu anggota DPR, bernama Shintya Sandra Kusuma. Kasus itu disebut-sebut terjadi pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024, lalu.

Selain Manja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga mencopot jabatan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi. Salah satu nama elit politik yang paling santer disebut dalam pusaran kasus ini adalah Shintya Sandra Kusuma, anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Ia diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan suara pada Dapil IX Jawa Tengah. Jika benar tuduhan tersebut, maka Shintya bukan hanya kehilangan kursinya di Senayan, tetapi juga dapat terjerat dalam pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan keputusan pihaknya mencopot Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes ini diambil karena pelanggaran kode etik berat. Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi diduga menerima aliran suap pada Pileg 2024. Namun demikian, belum ada kejelasan terkait proses hukum dalam kasus tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko menyebut, bahwa skandal ini bukan sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang harus segera ditindaklanjuti secara pidana.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Agus, Pengamat Politik Ray Rangkuti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya proses hukum dalam kasus ini.

"Jika benar ada bukti penggelembungan suara, ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga soal legitimasi wakil rakyat. Proses hukum harus segera diselesaikan tanpa kompromi," tegas Ray dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025)

Sementara itu, Shintya Sandra Kusuma akhirnya buka suara terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia membantah menerima keuntungan dari dugaan manipulasi suara dan mengaku tidak mengetahui adanya arahan dari KPU Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suaranya.

"Tidak tahu menahu soal itu (arahan KPU). Yang jelas, rekap perolehan suara yang ditetapkan sudah sesuai dengan C1 dan D hasil. Tidak dari hasil penambahan atau penggelembungan suara," kata Shintya yang kini jadi anggota DPR Fraksi PDIP, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/1/2025).

Dia juga menyatakan uang yang dibagi-bagi oleh KPU dan Bawaslu bukan berasal dari dirinya. Menurutnya, hal itu merupakan penggiringan opini.

"Terkait bagi-bagi uang, itu bukan dari saya. Ada yang sengaja menggiring opini negatifkesaya," tegasnya.

Pernyataan Shintya ini menambah kompleksitas kasus yang sedang bergulir. Dengan adanya perbedaan klaim, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini tanpa pandang bulu.




(akn/ega)


Hide Ads