Pria berinisial SP (47) yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat dalam kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Pria asal Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, itu ditangkap dengan barang bukti 20,46 gram sabu.
SP ditangkap Reserse Narkoba Polresta Magelang di pinggir jalan Jogja-Magelang wilayah Kecamatan Salam pada Selasa (28/1) pukul 23.30 WIB. Polisi juga menyita 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 20,46 gram yang dibungkus tisu dan masker kain.
"SP putusan 10 tahun penjara, sudah jalani 7 tahun. Berarti PB (pembebasan bersyarat) 3 tahun. Baru menjalani PB satu tahun, SP ketangkep lagi," kata Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PB itu selama tidak ada perbuatan pidana lain, tidak melanggar pidana lain itu aman. Tapi ketika PB sebelum selesai sudah berbuat lagi berarti nanti akan ditambahkan (putusannya)," sambung dia.
Sebelumnya, SP juga ditangkap karena menjadi pengedar. Dalam kasus ini, SP kembali berperan sebagai pengedar. Tri mengungkapkan, SP mengambil sabu dari Jakarta lalu dibawa ke Magelang.
"Dia ngambil dengan dipecah-pecah. 20 gram (sabu) itu dia beli Rp 14 juta, kemudian (dibuat) paket 0,5 gram seharga Rp 350 ribu," ungkapnya.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menambahkan pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga orang tersangka sepanjang Januari 2025.
"Ketiga kasus itu yang pertama dengan tersangka B. Kita lakukan pengungkapan pada Jumat (17/1) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,5 gram. Kemudian satu paket sabu dibalut tisu warna putih 5,2 gram dan satu paket sabu dengan berat 1,5 gram. Total kurang lebih ada 7 gram," kata Herbin.
Kasus tersangka kedua inisial AS diungkap pada Jumat (24/1). Dari AS, polisi menyita satu toples plastik berisi pil berlogo huruf Y kurang lebih 1.000 butir. Tersangka ketiga ialah SP yang ditangkap pada Rabu (28/1) lalu.
(dil/ams)