Pemakai Sabu di Banjarnegara Menangis Histeris-Cuci Kaki Ibu Usai Dapat RJ

Pemakai Sabu di Banjarnegara Menangis Histeris-Cuci Kaki Ibu Usai Dapat RJ

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 23 Jan 2025 19:10 WIB
Tersangka Bruli warga Desa Gemuruh Kecamatan Bawang, Banjarnegara menangis usai mendapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Tersangka Bruli warga Desa Gemuruh Kecamatan Bawang, Banjarnegara menangis usai mendapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Foto: Uje Hartono/detikJateng.
Banjarnegara -

Bruli, pemakai narkotika jenis sabu tidak kuasa menahan tangis usai mendapat restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Ia juga mencuci kaki ibu sebagai bentuk permintaan maaf.

Dengan ditemani ibu dan istrinya, Bruli warga Desa Gumiwang, Kecamatan Bawang, Banjarnegara langsung memeluk ibunya sambil menangis. Istrinya yang berada di dekatnya pun ikut memeluk sambil menangis.

Tidak hanya itu, Bruli juga membasuh kaki ibu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf kepada ibunya atas perbuatannya memakai obat-obatan terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bentuk permintaan maaf saya kepada ibu. Saya merasa bersalah telah melakukan ini (penyalahgunaan narkotika)," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Kamis (23/1/2025).

Ia berjanji akan taat menjalani rehabilitasi dan tidak akan melakukan hal serupa. Bruli juga mengaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu akibat terpengaruh dari teman.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah kapok dan tidak akan mengulanginya lagi. Kalau dulu karena terpengaruh dengan lingkungan dengan teman," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarnegar,a Teguh Iskandar, mengatakan Bruli awalnya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk konsumsi pribadi," terangnya.

Teguh menyampaikan, dalam restorative justice ini pihaknya memfasilitasi mediasi antara terdakwa dengan beberapa pihak. Seperti Polres Banjarnegara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, serta lembaga rehabilitasi Sentra "Satria" di Baturaden.

"Sebelum RJ ini sudah ada mediasi dengan beberapa pihak. Ada Polres Banjarnegara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, serta lembaga rehabilitasi," kata dia.

Ia menambahkan, penerapan restorative justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya yang bersangkutan hanya pengguna narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi dengan barang bukti seberat 0,16307 gram.

"Dengan berat 0,16307 gram itu cukup untuk konsumsi satu hari. Dia juga tidak terlibat dalam jaringan narkotika nasional maupun internasional, bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir. Dan pengguna akhir," paparnya.

Usai mendapat restorative justice, Bruli akan direhab di Sentra "Satria" di Baturaden di bawah Kementerian Sosial RI.




(apl/apu)


Hide Ads