Empat orang komplotan maling sepeda motor di 44 tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap Satuan Rerserse Polres Rembang. Mereka disebut kerap beraksi di acara dangdutan. Dua pelaku di antaranya ditembak kakinya.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan tiga tersangka di antaranya warga Desa Dowan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Mereka bernama Agus, Jarwo, dan Kasturi. Satu tersangka lagi bernama Noris Sandratama, warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur.
NS disebut sebagai dalang yang mengajari AG cara menggondol sepeda motor. NS juga residivis kasus pencurian motor di Tuban. Sedangkan JW dan KS berperan mendampingi AG tiap kali beraksi. NS dan AG ditembak kakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Empat ini satu komplotan cuman beda-beda. Misalnya A sama B, kemudian besoknya lagi A dengan C, besoknya lagi B dengan D. Jadi tetap satu tim sama, ya orang empat ini," kata Heri saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (23/1/2025).
"Dua tersangka diamankan di Lamongan. Kemudian di wilayah Rembang dan Blora. Iya (ditembak) karena residivis, melarikan diri. Diberikan peringatan dua kali, tiga kali, tetap berusaha lari, menyerang petugas dan dilakukan penindakan," sambung dia.
Heri mengatakan, kasus pencurian motor ini berlangsung sejak tiga bulan lalu. Mereka beraksi tiap ada acara hiburan. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Ini kasus yang lumayan besar, karena masyarakat sudah resah. Setiap ada kegiatan masyarakat, tontonan, dangdutan ada (motor) yang hilang. Sejak sekitar September (2024), tiga bulan lah. Total ada 44 TKP," ungkap Heri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 motor berbagai jenis dan merek. Motor-motor itu diamankan dari wilayah Kabupaten Blora dan Pati.
"Kendaraannya kita ambil dari Blora, dari Pati. Sudah dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih, tergantung barangnya. BB (barang bukti) yang diamankan 24 sepeda motor berbagai jenis, ada 20 lagi kita akan kembangkan," kata Heri.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(dil/apu)