Polresta Jogja menetapkan warga Semarang yang tewas diduga dianiaya polisi, Darso (43), sebagai tersangka tabrak lari. Menurut kuasa hukum keluarga Darso, penetapan tersangka ini jadi penghinaan bagi mendiang Darso.
Diketahui, Darso ditetapkan Polresta Jogja sebagai tersangka kasus kecelakaan yang sempat terjadi di Jogja, Juli lalu. Rekannya, Toni yang berkendara bersamanya juga ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengaku keluarga mendiang Darso terluka akan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi penghinaan bagi mendiang Darso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bingung harus ketawa atau harus prihatin dengan Polresta Jogja, atau harus bagaimana ini," kata Antoni saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
"Karena ini aneh, ini (penetapan tersangka) penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin orang yang meninggal, bukan subjek hukum, ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Ia menilai, ada langkah yang kurang dalam penetapan tersangka Darso. Seharusnya, Darso menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Antoni, hingga kini Darso tak pernah diperiksa.
"Ketika orang ditetapkan sebagai tersangka itu harus didahului oleh pemeriksaan. Sementara almarhum Darso ini tak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka," terangnya.
Menurutnya, Polresta Jogja tidak menggunakan alat bukti yang sah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap mendiang Darso. Penetapan tersangka ini pun dinilai cukup memaksakan.
"Lalu bagaimana mereka kemudian tidak menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum menetapkan orang menjadi tersangka ini menurut saya aneh. Diperiksa juga belum," tuturnya.
Tak hanya itu, Antoni melanjutkan, penetapan Darso sebagai tersangka lantaran menabrak Tutik Wiyanti (48) juga dinilai aneh karena kasus itu akan langsung dihentikan karena Darso telah meninggal.
"Nanti akan di SP3, ngapain? Kok senang repot Polresta Jogja, ngapain?" ujarnya.
Antoni tak terima dengan penetapan Darso sebagai tersangka. Ia kembali menegaskan, penetapan itu sangat melukai hati keluarga mendiang Darso.
"Pak Darso meninggal diduga dianiaya, sekarang malah orang-orang yang bekerja di institusi itu malah menetapkan Pak Darso sebagai tersangka. Ini melukai hati keluarga," tegasnya.
Dilansir detikJogja, Polresta Jogja Darso dan salah satu teman Darso yang bernama Toni ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan.
"Iya sudah digelar (perkara) dengan si T, jadi tersangka yang kedua," Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma saat dihubungi, Rabu (22/1).
Darso menjadi tersangka pertama dalam kecelakaan lantaran menabrak Tutik Wiyanti (48) hingga terluka dan Toni menjadi tersangka kedua lantaran sempat kabur serta menabrak suami korban, Restu Yosepta Gerimona (40). Namun kasus itu akan dihentikan karena Darso sudah meninggal.
"Untuk Pak Darso nanti akan di-SP3 karena korban (Darso) sudah meninggal, ini masih kita lengkapi," ujarnya.
(apl/aku)