Tangis Histeris Agus Difabel Tersangka Pelecehan Usai Ditahan Kejari Mataram

Regional

Tangis Histeris Agus Difabel Tersangka Pelecehan Usai Ditahan Kejari Mataram

Edy Suryansyah - detikJateng
Kamis, 09 Jan 2025 18:19 WIB
IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: IWAS alias Agus, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Solo -

IWAS (22) alias Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis histeris. Agus menangis usai ditahan Kejari Mataram.

Dilansir detikBali, Agus menangis histeris saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tak hanya itu, pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu juga mengancam untuk bunuh diri.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan Agus akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Agus ditahan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim kuasa hukum Agus mengajukan permohonan kepada Kejati NTB agar Agus tetap menjadi tahanan rumah. Menurut kuasa hukum, kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas harus diberi perhatian.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," ujar perwakilan kuasa hukum Agus, Kurniadi, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai Agus jadi tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.




(aku/apl)


Hide Ads