Pelaku penipuan dan penggelapan tiket Timnas Indonesia vs Filipina di Stadion Manahan Solo, Respati Bayu Adhi (31) warga Klaten, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap motif dan modusnya.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, perbuatan tersangka merugikan masyarakat yang saat itu ingin menyaksikan langsung pertandingan Timnas Indonesia melawan Filipina di Piala AFF 2024 di Stadion Manahan Solo. Empat orang sudah melapor sebagai korban.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari 4 pelapor awal, kerugian yang dialami 4 korban sejumlah Rp 46 juta yang sudah ditransfer ke RB (Respati Bayu)," kata Iwan kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu korban yang pertama melapor mengalami kerugian Rp 12.850.000. Masing-masing orang membeli ke RB ada 8-10 tiket, beragam," sambungnya.
Polisi mendalami motif tersangka menjalankan bisnis tipu-tipu itu. Menurut Iwan, tersangka dan korban saling kenal. Tersangka disebut mencoba peruntungan.
"Kami mendalami bagaimana RB terpikir menjual tiket, padahal PSSI mengatakan tiket harus dijual lewat garuda.id. Rupanya RB mencoba peruntungan, artinya RB tidak memiliki akses khusus atau tidak bisa menyediakan tiketnya. Mereka (tersangka dan korban) semua saling kenal karena sama-sama elemen suporter," jelasnya.
"Sehingga jelas sampai hari H, pembeli tiket lewat RB tidak bisa mendapatkan tiketnya, karena RB tidak mampu mengakses tiket atau punya previllage jalur yang tidak reguler. Modusnya yang kami dapati sementara itu," imbuh Iwan.
Agar korbannya tidak curiga, tersangka menjual tiket dengan harga yang sama seperti di penjualan resmi PSSI.
"Harga tiketnya ditetapkan mulai Rp 120 ribu sampai Rp 200 ribu per tiket. Untuk meyakinkan pembeli kalau RB menjual lewat jalur resmi, patokan harganya menyesuaikan harga tiket resmi," ucap Iwan.
Kepada polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
"Sampai saat ini kami belum mendalami apakah sudah digunakan atau belum, hanya dari rekening yang dimiliki RB Rp 46 juta diakui dari pelapor awal," kata Iwan.
Iwan menambahkan, diduga masih ada korban lain yang belum melapor.
"Dari informasi, masih ada korban lainnya yang membeli tiket ke RB. Korban lainnya silahkan melapor ke kami. Jika mengakses ke RB, kami dalami," pungkasnya.
Terungkapnya Penipuan Modus Jual Tiket
Diberitakan sebelumnya, Respati ditangkap di di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Jogonalan, Kabupaten Klaten, pada Rabu (8/1) sore. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, buku tabungan milik pelaku, dan lainnya.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 9-16 Desember 2024 dan dilaporkan warga Semarang, MI (28).
"Akibat dari aksi pelaku, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.850.000," kata Iwan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Sebagai informasi, tiket yang dijanjikan itu merupakan laga Indonesia melawan Filipina dihelat pada Sabtu (21/12/2024). Namun, hingga pertandingan berakhir, korban tidak mendapatkan tiket yang dibelinya dari pelaku.
"Tetapi tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Pada 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke stadion. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Solo," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, hingga buku tabungan milik pelaku.
Kanit Resmob Polresta Solo, Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, menambahkan Kasus ini merugikan 7 orang korban. Total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.
"Total ada tujuh orang korban, dengan total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah. Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi DPO selama 18 hari," kata Irham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Respati terancam hukuman 4 tahun penjara.
(dil/ahr)