Pengakuan Selebgram Karanganyar Nekat Promosikan Judol

Pengakuan Selebgram Karanganyar Nekat Promosikan Judol

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 02 Jan 2025 09:22 WIB
Selebgram asal Kabupaten Karanganyar, RS (27), saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).
Selebgram asal Kabupaten Karanganyar, RS (27), saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Dua wanita selebgram di Karanganyar ditangkap jajaran Polres Karanganyar karena mempromosikan judi online (judol). Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Berikut pengakuannya.

Kedua tersangka berinisial AWA merupakan warga Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, sedangkan RS (27) warga Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.

Saat dihadirkan di Mapolres Karanganyar, RS mengaku punya 40 ribu pengikut di Instagram. RS nekat mempromosikan judi online karena membutuhkan uang. Dalam sehari RS mempromosikan judol sebanyak dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehari dua kali posting," kata RS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan AWA sudah diproses sejak awal November 2024. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

ADVERTISEMENT

"Kasus AWA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini kita proses kasus RS," ujar Bondan.

Sedangkan RS ditangkap pada Jumat (20/12). Tersangka memanfaatkan media sosial (medsos) Instagram untuk mempromosikan produk judol.

"Modusnya tersangka memiliki pengikut banyak di medsos, ada yang menawarkan lewat DM (direct message), endorse di Instastory," beber Bondan.

Bondan menerangkan, kedua tersangka menerima imbalan yang berbeda-beda. Untuk tersangka AWA menerima imbalan Rp 550 ribu setelah promosi judol selama dua minggu.

Kemudian RS memperoleh bayaran Rp 900 ribu selama satu bulan. Bondan menyebut, RS hanya menyematkan link yang tertaut dengan judi online lewat unggahannya.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.




(apl/afn)


Hide Ads