Wanita Selebgram Karanganyar Promosi Judi Online Dapat Upah Segini

Wanita Selebgram Karanganyar Promosi Judi Online Dapat Upah Segini

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 01 Jan 2025 19:06 WIB
Selebgram asal Kabupaten Karanganyar, RS (27), saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).
Selebgram RS (27) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Polres Karanganyar menangkap dua wanita selebgram karena mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosial Instagram. Kedua selebgram ini mendapatkan imbalan dari promosi yang mereka lakukan.

Kedua tersangka berinisial AWA warga Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan RS (27) warga Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.

"Modusnya tersangka memiliki pengikut banyak di medsos, ada yang menawarkan lewat DM (direct message), endorse di Instastory," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bondan menerangkan, kedua tersangka menerima imbalan yang berbeda-beda. Tersangka AWA menerima imbalan Rp 550 ribu setelah promosi judol selama dua minggu.

"Sedangkan RS mendapatkan imbalan Rp 900 ribu selama satu bulan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Bondan, RS hanya menyematkan link yang tertaut dengan judi online lewat unggahannya.

AWA sudah diproses sejak awal November 2024. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Kasus AWA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini kita proses kasus RS," kata Bondan.

Saat dihadirkan di Mapolres Karanganyar, RS mengaku punya 40 ribu pengikut di Instagram. Dia menerima tawaran promosi judol karena butuh uang.

"Sehari dua kali posting," kata RS.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.




(rih/rih)


Hide Ads