14 Tersangka Penyiksa Bocah di Boyolali Ngaku Salah-Berharap Damai

14 Tersangka Penyiksa Bocah di Boyolali Ngaku Salah-Berharap Damai

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 31 Des 2024 16:13 WIB
Kuasa hukum 14 tersangka penyiksaan anak 12 tahun di Boyolali, Joko Raharjo, kepada para wartawan ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024).
Kuasa hukum 14 tersangka penyiksaan anak 12 tahun di Boyolali, Joko Raharjo, kepada para wartawan ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Para tersangka kasus penyiksaan terjadap bocah berinisial KM (12) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, mengaku salah. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan damai.

"Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami (menganiaya korban), kita tetap salah. Kita mengakui salah," kata kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo, kepada para wartawan ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024).

Joko mengaku resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum 14 tersangka per 31 Desember 2024 ini. Dia mengaku sudah bertemu dengan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyatakan akan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Joko bakal berkomunikasi dengan kuasa hukum korban soal hal ini.

"Kita nanti arahnya permohonan maaf ke korban, permohonan maaf ke keluarga. Kita baru dijadwalkan, kita baru komunikasi dan kita juga belum komunikasi ke PH (penasihat hukum) yang dari korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Joko menyebut para tersangka mengakui salah atas perbuatan yang telah dilakukan ke korban.

"Iya, mengakui perbuatan itu salah. Apapun tidak dibenarkan, dengan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Saya selaku kuasa hukum tetap menyalahkan itu," ucap dia.

Dia menjelaskan permohonan maaf itu atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan ada tersangka suami istri, yakni Pak RT dan istrinya yang juga memiliki anak yang masih kecil-kecil. Selain itu, dari enam tersangka wanita, tiga di antaranya masih menyusui anak bayi.

Joko bakal mengajukan mediasi untuk menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu. Dia menyinggung soal mayoritas tersangka yang emak-emak.

"Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua (nanti) ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian," imbuh Joko.

Joko menyebut kondisi para tersangka mengalami syok. Sebab, mereka belum pernah melakukan tindak pidana.

"Kami sudah temui langsung tersangka, ya rata-rata belum pernah melakukan tindak pidana semua dan rata-rata ya syok semua, menyesal," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM menjadi korban penganiayaan belasan orang di depan ayahnya. Korban dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.

Dalam kasus yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan belasan orang tersangka. Termasuk ketua RT setempat dan istrinya.

Simak juga Video 'Mengapa Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor?':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/ams)


Hide Ads