Perputaran uang pada kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Hal itu ditemukan polisi dalam salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS prodi Anestesi Undip.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ada catatan tertulis yang merupakan bukti yang mencatat perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip.
"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi mengatakan dalam perkara ini polisi tidak sendiri karena pihak Undip juga turut membantu karena juga dalam rangka membersihkan dari bullying.
"Kami tidak sendiri. Kami dibantu Undip juga dan RS Kariadi dan Kemenkes," tegasnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka yang sudah ditetapkan yaitu TE yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
Mereka belum ditahan dan akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2025. Meski demikian penyidik melayangkan permintaan pencekalan ke luar negeri ke Imigrasi.
"Sudah dilayangkan pencekalan (pencegahan), dilarang ke luar negeri. (Mulai kapan?) Sudah kita kirimkan, apakah sudah diterima atau bagaimana nanti kita cek," jelasnya.
(apu/ahr)