Peran 3 Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

Peran 3 Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 18:09 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tiga tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Jateng terkait kasus pemerasan di balik tewasnya mahasiswi PPDS Undip, dokter Aulia Risma. Mereka punya peran masing-masing.

Tersangka yaitu TE yang merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, kemudian SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi PPDS Anestesiologi, dan Z adalah dokter senior dari korban. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto tidak membantah informasi tersebut.

Untuk perannya, tersangka TE memanfaatkan kesenioritasannya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati. Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara, sementara Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya termasuk korban. Hal itu juga tidak dibantah oleh Artanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. (Tersangka) Satu laki-laki, dua perempuan," kata Artanto kepada wartawan di Lobi Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," ujar Artanto.

"(Barang bukti yang diamankan) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads