Kasus pembakaran seorang santri putra Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Boyolali diduga telah direncanakan. Polisi menyebut pelaku sudah membawa bensin dari luar saat datang ke Ponpes tersebut.
"Dari fakta yang kita peroleh dengan disiapkannya alat itu (botol bekas air mineral berisi bensin), kami menerapkan pasal penganiayaan berencana, walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran. Namun fakta berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwanya, kami terapkan juga terkait pasal penganiayaan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di gedung Sat Reskrim Polres Boyolali, Selasa (17/12/2024) sore.
Korban berinisial SS (16), warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Siswa kelas 1 KMT (Kulliyatul Mu'allimin Tahfizhul Qur'an) itu belajar di Ponpes Darusy Syahadah Simo, sejak Juli 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka Muhammad Galang Setyadarma (21) merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tersangka merupakan seorang guru yang juga diketahui kakak dari salah seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah.
Perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban karena korban dituduh telah menghilangkan atau mencuri handphone (HP) milik adiknya. Sehingga dia datang ke Ponpes dan menginterogasi korban hingga akhirnya terjadi pembakaran tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Di salah satu ruang tamu Ponpes. Saat kejadian, tersangka juga mengunci ruang tamu tersebut.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan kronologi kejadian itu. Bermula pada hari Senin (16/12) itu, adik dari tersangka yang juga santri di Ponpes Darusy Syahadah, mengadu jika handphone (HP) miliknya hilang dan diduga diambil oleh korban.
Tersangka datang ke Ponpes Darusy Syahadah sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka lalu meminta adiknya untuk mendatangkan korban.
"Dan difasilitasi, waktu itu dihadirkan oleh salah satu pengasuh. Sehingga antara tersangka ini dapat menginterogasi korban dalam satu ruangan yang ternyata dalam ruangan itu dikunci oleh tersangka," jelasnya.
Diungkapkan juga, tersangka datang ke ponpes sudah membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan dalam botol bekas air mineral. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban.
"Namun dalam situasi tersebut bahan bakarnya dituangkan ke tubuh korban, ditakut-takuti dengan menggunakan korek api, dinyalakan. Akhirnya terbakar," bebernya.
Akibat kejadian tersbeut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher dan kedua kaki. saat ini sedang diupayakan perawatannya di RSUD Simo.
Joko menyatakan, saat ini tersangka sudah diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Rencana nanti akan kita lakukan penahahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 187 ke-1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana pasal 353 ke-2 KUHP. Selain itu, karena korban masih berusia anak, tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Joko juga menyampaikan dari pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan, tersangka dalam keadaan sehat. Jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(apu/ams)