Dituduh Curi Motor, Pedagang Telur Gulung Dikeroyok-Diikat di Pohon hingga Tewas

Nasional

Dituduh Curi Motor, Pedagang Telur Gulung Dikeroyok-Diikat di Pohon hingga Tewas

Taufiq Syarifudin - detikJateng
Jumat, 13 Des 2024 20:40 WIB
Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Solo -

Seorang pedagang telur gulung di Tebet, Jakarta Selatan, inisial MR (32) tewas usai dikeroyok empat orang lalu diikat ke pohon. Para pelaku mengeroyok korban karena diduga mencuri motor.

Dilansir detikNews, keempat pelaku pengeroyokan yakni AS (46), MF (28), R, dan AR. Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, menerangkan keempatnya diduga mengeroyok korban MR yang dituduh mencuri motor.

Mereka awalnya menghajar korban di kawasan Bekasi, kemudian membawanya ke Tebet. Tidak berhenti di situ, korban yang sudah mengalami luka-luka akibat dikeroyok lalu diikat di pohon di rumah AS yang tidak lain adalah bosnya. Keesokan harinya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi terikat di pohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat di TKP, mereka kan sudah lemah, sudah dari Bekasi, kemudian dibawa ke samping rel kereta. Kemudian TKP ketiga sampai keempat, dan sempat saya tanya 'kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?'. Alasannya mereka nggak punya uang," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Murodih menambahkan, polisi masih mendalami alasan keempat pelaku tidak melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ke kepolisian. Diduga keempat pelaku pengeroyokan masih mencari sepeda motor yang disebut dicuri oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi mungkin informasi hasil daripada penyelidikan mereka mau mencari kendaraannya, karena mereka merasa bahwa kendaraannya dibawa kabur," tuturnya.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban MR. Keempat tersangka ditahan polisi. Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat kejadian, inilah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan empat orang ini kita amankan," jelas Murodih.

Terkait dengan alasan pelaku mengikat korban di pohon, dikatakan Murodih yakni agar korban yang juga anak buah AS tidak melarikan diri.

"Dari hasil kita cek TKP, kemudian juga dari saksi, alasannya takut kabur, makanya mereka mengikat di pohon," kata Murodih

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(apl/dil)


Hide Ads