Aipda Robig Penembak Gamma Akan Banding, Polda: Dikasih Kesempatan 3 Hari

Aipda Robig Penembak Gamma Akan Banding, Polda: Dikasih Kesempatan 3 Hari

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 09 Des 2024 22:51 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seusai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seusai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aipda Robig disebut akan mengajukan banding usai diputus maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding. Jadi untuk banding beliau dikasih kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto seusai sidang etik di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam.

Artanto mengatakan Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini sudah digelar perkara terhadap kasus pidana terhadap R oleh Direskrimum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Artanto.

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan Aipda Robig dijatuhi putusan maksimal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

ADVERTISEMENT

"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," kata Anam.

"Dia (Aipda Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig hari ini diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, hari ini Robig menjalani sidang kode etik dan keputusannya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Selain itu, penyidik hari ini juga melakukan gelar perkara untuk proses pidananya.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyebut selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung pada penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak. Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.




(dil/dil)


Hide Ads