Kronologi Mahasiswi Diciduk Usai Jual Video Seks Foursome di Kudus

Kronologi Mahasiswi Diciduk Usai Jual Video Seks Foursome di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Minggu, 08 Des 2024 13:41 WIB
Penampakan seorang mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
Penampakan seorang mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) warga Demak diamankan polisi karena membuat video pornografi dirinya dengan tiga teman laki-lakinya. Begini kronologi kasus video porno yang dijual melalui media sosial terungkap oleh Polres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, bersama jajaran menggelar konferensi ungkap kasus video syur ini pada Jumat (6/12) lalu di Mapolres Kudus. Tersangka DMW juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tersangka mengenakan pakaian tahanan dengan tertunduk saat dihadirkan di Polres Kudus.

"Jadi kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat kos daerah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, telah terjadi dugaan tindak pidana menjual belikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki," jelas Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologinya

29 Oktober 2024

Dijelaskan saat konferensi pers bahwa tersangka sudah dua kali menjual video syur dirinya bersama tiga teman laki-laki melalui media sosial status WhatsApp. Pertama tersangka menjual video syur itu kepada 21 kontak yang ada di telepon seluler miliknya.

"Pada 29 Oktober ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,3 juta dari penjulan video ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

30 Oktober 2024

Tersangka kembali menjual video syur dirinya pada hari berikutnya. Kedua ini tersangka berhasil menjual kepada 31 kontak yang ada di teleponnya. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,1 juta.

Akan tetapi perbuatan tersangka ini sudah tercium oleh Tim Resmob Polres Kudus. Pada hari yang sama ini tersangka yang merupakan warga Desa Trengguli Kecamatan Wonosolam Kabupaten Demak diamankan polisi.

"Pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya," jelasnya.

6 November 2024

Dalam jumpa pers, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersangka membuat video syur dengan tiga teman laki-lakinya. Mereka berinisial FY (25) dan MAN (24) dan EN (27). "Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga," jelasnya.

Dia mengatakan tersangka mereka video setiap kali berhubungan suami istri dengan teman laki-laki. Baik berdua maupun bertiga. Setelah itu tersangka meminta video tersebut dengan alasan untuk koleksi pribadi.

"Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online," jelasnya.

Modusnya, tersangka membuat story WhatsApp video syur itu dengan durasi beberapa detik. Setelah itu ketika ada orang yang penasaran diminta untuk membeli. Tersangka mematok tarif videonya bermacam harga tergantung dengan durasi video syur tersebut.

"Story kadang enam detik, empat detik sehingga pembeli penasaran. Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu," terangnya.

Hasil penjualan video ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti untuk perawatan, kebutuhan sehari-hari dan main judi online.

"Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta," jelasnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kudus. Tersangka diancam dengan UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads