Pria bernama Mar'i Muhammad Riza (34) pengendara mobil diamankan polisi di Jepara karena nekat menembak seorang guru dengan senjata pistol jenis airgun. Polisi mengungkap motif tersangka melakukan kekerasan itu.
"Motifnya dari keterangan tersangka ini tersinggung tidak senang dengan cara korban melihat tersangka ini," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo kepada wartawan di Jepara, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan korban merupakan seorang guru madrasah di Desa Buaran Kecamatan Mayong Jepara bernama EHS (42). Dari keterangan korban dengan tersangka saling kenal meski tidak terlalu dekat. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka yang merupakan pengendara mobil Toyota Camry warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka dan korban saling mengenal. Tapi tidak terlalu dekat," jelasnya.
"Saat ini pemeriksaan berjalan. Nanti perkembangan akan disampaikan saat konferensi pers oleh Pak Kapolres Jepara," lanjut dia.
Yorisa sebelumnya mengatakan kejadian ini bermula saat korban seorang guru bernama EHS (42) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong Jepara, pergi dari rumah mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (25/11) kemarin.
"Kebetulan pada saat di jalan sekitar Mayong kebetulan saat itu hampir terserempet mobil tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut saat kejadian ini, korban sempat berhenti. Korban memastikan motornya yang terserempet mobil dikendarai tersangka. Tersangka juga sempat berhenti saat usai kejadian ini.
"Kemudian korban berhenti. Korban ingin memastikan. Mobil tersangka juga berhenti. Kedua belah pihak sempat terjadi salah paham. Kemudian tersangka tidak terima," jelasnya.
Akan tetapi saat itu korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun tersangka tidak terima dan mengikuti korban.
"Sehingga di jalan sepi korban dipepet kemudian tersangka buka pintu mobil memaki korban. Kemudian mengeluarkan senjata sambil mengancam kemudian menembakan senjata diduga airgun," ungkap dia.
Tersangka kini telah diamankan polisi. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Jepara.
(ahr/ams)