Bang Jago Jepara Penembak Guru Beli Pistol Airgun Lewat Online 3 Tahun Lalu

Bang Jago Jepara Penembak Guru Beli Pistol Airgun Lewat Online 3 Tahun Lalu

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 15:07 WIB
A shadow of a hand holding a gun in his hand.
Ilustrasi penembakan. Foto: Getty Images/iStockphoto/ugurhan
Jepara -

Mar'i Muhammad Riza (34) warga Gemiring Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara menembak guru madrasah menggunakan pistol airgun. Dari pengakuan tersangka pistol itu dibeli secara online tiga tahun lalu.

"Untuk senjata yang digunakan pelaku ini, dari keterangan pelaku ini tidak memiliki izin dan saat ini sudah kita amankan. Senjata dari online sekitar tiga tahun yang lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo kepada wartawan di Jepara, Selasa (26/11/2024).

Yorisa menjelaskan, pistol jenis airgun ini bermerek Colt Defender series 90 selalu dibawa tersangka. Senjata ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senjata dibawa ini memang untuk berjaga-jaga," ucap Yorisa.

Dia menambahkan saat ini polisi masih memeriksa secara mendalam terhadap tersangka. Rencananya kasus ini akan dirilis lengkap oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini pemeriksaan berjalan. Nanti perkembangan akan disampaikan saat konferensi pers oleh Pak Kapolres Jepara," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan bermula saat korban yang merupakan seorang guru bernama EHS (42) warga Desa Buaran Kecamatan Mayong Jepara hendak menjemput anaknya di sekolah, Senin (25/11). Korban keluar rumah mengendarai sepeda motor sekira pukul 11.00 WIB.

"Kebetulan pada saat di jalan sekitar Mayong kebetulan saat itu hampir terserempet mobil tersangka," jelasnya.

Saat kejadian ini, korban sempat berhenti. Korban memastikan kondisi motornya yang terserempet mobil dikendarai tersangka. Di saat bersamaan, tersangka juga sempat berhenti usai kejadian ini.

"Kemudian korban berhenti. Korban ingin memastikan. Mobil tersangka juga berhenti. Kedua belah pihak sempat terjadi salah paham. Kemudian tersangka tidak terima," jelasnya.

Akan tetapi saat itu korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun tersangka tidak terima dan memutar mobilnya mengikuti korban.

"Sehingga di jalan sepi korban dipepet kemudian tersangka buka pintu mobil, memaki korban. Kemudian mengeluarkan senjata sambil mengancam kemudian menembakkan senjata diduga airgun," ungkap dia.

Tersangka ini telah diamankan polisi. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Jepara.




(apl/ahr)


Hide Ads