Kronologi 'Bang Jago' Tembak Pak Guru di Jepara gegara Saling Senggol

Kronologi 'Bang Jago' Tembak Pak Guru di Jepara gegara Saling Senggol

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 12:22 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan 'Bang Jago' ke Pak Guru di Jepara. (Foto: detikcom/Internet)
Jepara -

Polisi menangkap Mar'i Muhammad Riza(30) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, karena menembak seorang guru bernama EHS (42). Akibat penembakan 'bang jago' ini korban mengalami luka tembak di perutnya.

Dihimpun detikJateng, berikut kronologi peristiwanya:

Senin, 26 November 2024

Pukul 10.30 WIB

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menjelaskan kejadian bermula saat korban pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya yang pulang dari sekolah MI Ponpes Balekambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan pada saat perjalanan sesampainya di sebelah utara perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran berpapasan dengan tersangka yang pada saat itu mengendarai KBM Toyota Camry warna hitam.

"Pada saat berpapasan mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet sepeda motor korban yang berjalan dari arah berseberangan," terang Yorisa dalam keterangan yang diterima detikJateng, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan akibatnya korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku. Namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan.

"Akan tetapi pelaku putar arah dan mengejar korban," jelasnya.

Setelah itu sesampai di lokasi kejadian Desa Buaran Kecamatan Mayong mobil pelaku memepet dan menyenggol sepeda motor korban. Korban terjatuh. Pelaku turun dari mobil.

"Tersangka kembali marah-marah dengan kata-kata kotor serta melakukan ancaman akan menembak korban, selanjutnya pelaku mengambil senjata (mirip pistol / diduga airgun) dari dalam mobilnya dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak 2 kali setelah itu pelaku pergi," terang dia.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka tembak pada bagian perut. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tak lama setelah melapor, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

"Iya, benar tersangka telah diamankan kemarin selepas kejadian pada Senin (25/11) di jalan depan Desa Buaran Kecamatan Mayong Jepara," ujar Yorisa.

Selasa, 26 November 2024

Tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Jepara. Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun.

"Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas dia.




(ams/afn)


Hide Ads