Diwarnai Kejar-kejaran 3 Jam, KPK OTT Gubernur Bengkulu Rohidin

Nasional

Diwarnai Kejar-kejaran 3 Jam, KPK OTT Gubernur Bengkulu Rohidin

Adrial akbar - detikJateng
Senin, 25 Nov 2024 09:20 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
KPK tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN.
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK pun mengungkapkan proses penangkapan calon gubernur Bengkulu petahana itu hingga diwarnai kejar-kejaran.

Dilansir detikNews, Senin (25/11/2024) penangkapan Rohidin diwarnai kejar-kejaran hingga 3 jam lamanya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penangkapan tidak dilakukan saat calon gubernur Bengkulu petahana itu kampanye.

Melainkan, penangkapan dilakukan oleh Petugas KPK di suatu tempat. Petugas KPK sebelumnya sudah menunggu keberadaan Rohidin di tempat tersebut. Akan tetapi, Rohidin pergi dari lokasi yang sudah terdeteksi melalui pintu lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11) malam.

Setelah mengetahui bahwa Gubernur Bengkulu sudah tidak ada di tempat, aksi kejar mengejar pun terjadi.

ADVERTISEMENT

"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," urainya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

Simak Video 'KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan Partai Tertentu':

[Gambas:Video 20detik]



(apl/afn)


Hide Ads