Pengadilan Negeri Klaten hari ini menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap 15 penjual miras. Para pedagang itu dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol sehingga dijatuhi hukuman denda dengan jumlah bervariasi.
"Total nilai denda yang dijatuhkan Rp 34.750.000. Untuk perkara tipiring ini jumlah banyak yang disidangkan, selama ini paling dua sampai tiga (orang)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng di kantornya usai sidang Jumat (22/11/2024) siang.
Dijelaskan Rudi, total terdakwa yang disidangkan sehari ini mencapai 15 orang. Mereka divonis denda bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 7,5 juta dengan subsider penjara 1-3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tinggi Rp 7,5 juta dan paling rendah Rp 500 ribu. 15 orang sudah disidang diselesaikan oleh empat hakim tunggal, saya sendiri, Pak Adi Prasetyo, Pak Alfa Ekotomo dan Fransiscus Yohanis," papar Rudi.
Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal. Dia menyebut miras bisa menjadi salah satu pemicu kejahatan.
"Bagaimanapun juga miras bisa menjadi pemicu kejahatan lainnya, jaga Klaten yang aman dan nyaman. Kita juga berharap operasi miras tidak hangat tahi ayam," imbuh Rudi.
Pantauan detikJateng, sidang dilaksanakan secara maraton di empat ruangan. Ada yang disidangkan satu per satu atau beberapa orang sekaligus.
Mayoritas miras yang disidangkan adalah jenis ciu yang tidak diketahui kadar alkoholnya. Para terdakwa semua mengaku ciu dibeli dari wilayah Bekonang (Sukoharjo) sehingga para hakim geram.
"Pak Polisi, kalau besok diulang terdakwa menjual miras jangan dijerat dengan Perda, bisa dengan UU Kesehatan. Karena merusak kesehatan," ungkap hakim Fransiskus Yohanis di salah satu persidangan hari ini.
(ahr/afn)