Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Desa Karangjunti, Losari, Brebes. Mayat yang diketahui bernama Endang Suprapti (51) itu ternyata dibunuh oleh dua pelaku. Ini pengakuannya.
Dua pelaku bernama Endang Herman Riyadi (57), warga Kelurahan Awirarangan, Kacamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan keponakannya bernama Irfan Teguh Mei Triyana (26), Warga Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Sedangkan korban adalah Endang Suprapti (51) warga Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Brebes, Herman mengungkap yang menghabisi korban adalah keponakannya, Irfan. Herman pun menceritakan pemicu aksi sadis tersebut.
Yakni korban mendesak Herman untuk menikahinya. Mendapat permintaan itu Herman pun menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan anak. Demikian pula, Herman juga mengetahui Endang juga masih memiliki suami.
"Awalnya saya kenalan dengan korban untuk menggadai sepeda motor. Lalu tidak lama, korban minta saya menikahinya. Saya menolak karena dia bukan siapa-siapa dan saya sudah punya istri yang juga seorang PNS di Pemkab Kuningan," tutur Herman kepada wartawan di Mapolres Brebes, Rabu (13/11/2024).
Permintaannya ditolak pelaku, korban lantas mengancam akan melaporkan Herman karena telah melakukan perkosaan dan penculikan. Mendapatkan ancaman tersebut pelaku merasa takut.
"Saya kalut diancam mau dilaporkan. Padahal saya tidak pernah memperkosa korban. Lalu keponakan saya tidak terima dan akhirnya kami memiliki niat untuk menghabisi korbannya," beber Herman.
Kemudian, keduanya pun menyusun rencana untuk menghabisi korban. Kedua pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan mobil rental. Di dalam mobil, kata Herman, Irfan mengeksekusi korban
Korban dihabisi menggunakan sebilah pisau dapur. Irfan mengeksekusi korban dengan menusuknya di bagian dada, leher, dan tangan, hingga korban meninggal dunia. Melihat korban tewas, Herman langsung membawa korban dari Kuningan ke arah Brebes.
"Korban ditusuk di dada, leher dan tangan sampai meninggal. Kemudian mayatnya di bawa ke Brebes, dibuang dengan cara dilempar ke sungai dari sebuah jembatan di Desa Karangjunti Kecamatan Losari," lanjut dia.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan waktu pemeriksaan kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sudah mempersiapkan pembunuhan ini.
"Pembunuhan berencana dikenakan 340 junto Pasal 338 KUH Pidana lebih subsider Pasal 181 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Resandro.
(apl/apl)