Wanita berinisial JS (25) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kolong tempat tidur di salah satu hotel di Semarang, Sabtu (9/11). Korban ternyata dibunuh teman kencannya bernama Eko Prasetyo (22).
Eko ditangkap polisi setelah sempat kabur di wilayah Boyolali. Usai ditangkap, Eko mengaku tega membunuh JS lantaran emosi dengan perkataan korban.
Eko yang dihadirkan dalam jumpa pers di Lobi Polrestabes Semarang menuturkan awal mula kejadian tersebut. Dia mengaku sudah check-in di hotel di Jalan Mpu Tantular Semarang itu sejak Selasa (5/11) tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak malam itu, dia tiga kali memesan tiga perempuan berbeda lewat open BO via aplikasi kencan. Korban JS (25) merupakan wanita terakhir yang dia pesan.
"Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa (5/11) malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore," terang Eko di Lobi Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Korban bertemu dengan Eko di hotel pada Kamis (9/11). Saat itu Eko mengaku sempat protes lantaran fisik korban disebutnya tak sesuai dengan foto profil di aplikasi kencan.
"Orangnya beda dengan di foto. Di foto itu kurus putih cantik. Saya kecewa," ucapnya.
Mendapatkan wanita yang tidak sesuai, Eko mengaku sempat ingin membatalkan dan memberi korban uang Rp 100 ribu. Tetapi, JS menolak dan bersikeras ingin tetap melayani Eko.
Meski sempat kecewa, mereka pun tetap berhubungan badan. Kemudian, sebelum korban mandi ia melontarkan kata-kata yang membuat Eko tersinggung.
"Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. 'Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki' (Kamu orang gendut order michat merepotkan)," ujar Eko menirukan perkataan korban.
Eko yang kalap kemudian mencekik korban. Korban yang tak berdaya usai dicekik selama lima menit kemudian diletakkan di kamar mandi.
"Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB," ujarnya.
Saat ditanya soal alasan menyembunyikan korban di bawah kasur, dia menyebut agar tidak cepat ditemukan. Bahkan dia sempat bermalam dengan jenazah korban sebelum akhirnya kabur hari Jumat (8/11) pukul 05.00 WIB.
"Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur," kata penjual siomay itu.
Kemudian dia kabur ke arah Boyolali. Jenazah korban ditemukan hari Sabtu (9/11). Sedangkan Eko ditangkap di Terminal Boyolali hari Minggu (10/11) pukul 01.00 WIB.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena ponsel korban dibawa pelaku.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
(aku/dil)