Seorang residivis kasus narkoba kepergok mengambil paket sabu di bawah tiang listrik di Semarang. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Tersangka Maulana Yanuar Putra (23) warga Pongangan, Gunungpati, ditangkap tim Sat Narkoba Polrestabes Semarang di Jalan Dewi Sartika Barat, Sukorejo, Gunungpati, Senin (4/11) lalu. Maulana merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan keluar dari penjara.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Keluar penjara dua bulan lalu," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyebut, pelaku mengaku mengambil sabu tersebut atas perintah orang berinisial R. Irwan mengatakan, R memberikan perintah dari dalam penjara. Namun Irwan belum menyebutkan R berada di penjara mana.
"Yang bersangkutan mengaku hanya menjalankan order dari seseorang inisial R yang posisinya diduga di dalam lapas. Sudah koordinasi dengan lapas untuk dalami dan lakukan tindakan kepada R yang berikan order," jelasnya.
Sementara itu Maulana mengatakan dia mengambil paket sabu di bawah tiang listrik di sekitar Tinjomoyo Semarang. Menurutnya perintah yang diterima mengambil 1 ons sabu, tapi ternyata paketnya 1 kilogram sabu.
"Ambil disuruh ambil satu ons. Sampai di TKP satu kilo. Ambil di Tinjomoyo bawah tiang listrik," ujar Maulana.
Dia berdalih punya utang budi dengan R sehingga dia mau saja disuruh tanpa diminta upah.
"Bantu karena saya punya utang budi ke dia," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(aku/afn)