Pengasuh Ponpes di Magelang Terdakwa Kekerasan Seks Terancam 12 Tahun Bui

Pengasuh Ponpes di Magelang Terdakwa Kekerasan Seks Terancam 12 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 11 Nov 2024 16:19 WIB
Pengasuh ponpes di Magelang, AL, terdakwa kasus kekerasan seks 4 santri saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Senin (11/11/2024).
Pengasuh ponpes di Magelang, AL, terdakwa kasus kekerasan seks 4 santri saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Senin (11/11/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Sidang perdana kasus kekerasan seksual empat santri dengan terdakwa pengasuh pondok pesantren di Magelang, AL (57), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Terdakwa pun terancam hukuman 12 tahun bui.

Pantauan detikJateng di PN Mungkid, Magelang, Senin (11/11/2024), terdakwa AL memasuki ruang sidang dengan memakai baju warna putih, dan celana hitam serta berpeci. Pria itu menutupi wajahnya dengan masker.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji itu dimulai pukul 10.50 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit. Sidang pun digelar tertutup, namun wartawan diperkenankan mengambil foto terdakwa sebelum sidang dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, AL didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwati ponpes yang diasuhnya. Ponpes yang diasuh AL itu berada di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang.

"Sidang pada perkara AL hari ini, agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan (Senin, 18/11) dengan agenda pemeriksaan saksi (4 saksi korban)," kata Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian kepada wartawan usai persidangan, Senin (11/11/2024).

Aditya tidak menjelaskan detail surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Dia menyebut ada beberapa dakwaan alternatif dalam kasus yang menjerat pengasuh ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Untuk yang pertama, pasal 6c juncto pasal 15 huruf b, c dan e tentang kekerasan seksual. Yang kedua, kita dakwakan 6c saja," kata Aditya.

Aditya menyebut AL terancam hukuman 12 tahun bui. Dia menyebut hal yang membuat hukumannya berat karena AL adalah seorang pendidik.

"Perbuatan pokoknya di pasal 6c, terdakwa ini merupakan tenaga pendidik. Untuk ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara (maksimal)," katanya.

"Tadi sidang berlangsung kurang lebih 30 menit. Kita bacakan surat dakwaan, dari penasihat hukum tidak ada keberatan. Terdakwa pun sudah memahami isi surat dakwaan karena sebelumnya sudah kita berikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa AL, Satria Budhi. Satria mengaku tak ada keberatan dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Terkait waktu kejadian perkara, kami tidak keberatan. Tapi, terkait dalam pokok perkara nanti kami tanggapi dalam pembelaan," ujar Satria.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada 7 Juni 2024 lalu. Keempat korban kini sudah berusia dewasa yakni santriwati berusia 26 tahun, 19 tahun, 22 tahun, dan 23 tahun.




(ams/afn)


Hide Ads