Modus Licin Warnet Kendal Bongkar Blokiran Bikin Pelanggan Bebas Akses Judol

Modus Licin Warnet Kendal Bongkar Blokiran Bikin Pelanggan Bebas Akses Judol

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 08 Nov 2024 12:53 WIB
Lapak warnet di Kendal buka blokir situs judi online. Foto diunggah Jumat (8/11/2024).
Lapak warnet di Kendal buka blokir situs judi online. Foto diunggah Jumat (8/11/2024). Foto: dok Polda Jateng
Semarang -

Polisi menangkap pemilik dan teknisi warnet di Kendal karena menyediakan fasilitas judi online. Tiga orang pelaku berinisial W, R, dan S itu menggunakan VPN (Virtual Private Network) di warnetnya untuk membuka situs judi online yang telah diblokir pemerintah.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Himawan menjelaskan bahwa ada tiga warnet yang digerebek di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kendal pada Minggu (3/11) itu yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Ketiga pelaku saat ini telah dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau agar tidak ada yang memfasilitasi judi online. Ia berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan hal serupa.

"Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian," jelas Artanto.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads