Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kendal karena menyediakan fasilitas judi online. Dari warnet itu pelanggan bisa mengakses situs judi online yang diblokir pemerintah.
Warnet tersebut berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Minggu (3/11).
Direktur Reserse Siber Kombes Himawan Sutanto Saragih menjelaskan tiga warnet yang digrebeg yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Di dalam warnet itu ada fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu dengan inisial W, R, dan S. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau agar tidak warnet memfasilitasi judi online. Ia berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan hal serupa.
"Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian," jelas Artanto.
(aku/apu)