Mobil kru TVOne yang ditabrak truk Rosalia Ekspress dan menewaskan tiga orang di tol Pemalang ternyata sempat terseret sekitar 75 meter. Hal itu diketahui dari penyelidikan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan dari penyelidikan tim TAA, tidak ada tanda pengereman dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Pemalang KM 315. Truk menabrak mobil korban yang berhenti di bahu jalan.
"Untuk sementara hasil penyelidikan nihil (pengereman), saya sudah ke TKP, hasil penyelidikan TAA melihat peristiwa kejadian tidak ada pengereman dan dari titik lokasi menabrak dan akhir pemberhentian kurang lebih 75 meter," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi hari Kamis (31/10) pagi itu menyebabkan tiga orang meninggal dan dua luka-luka. Sopir berinisial J (36) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat berbohong saat pemeriksaan awal. Dia sempat mengaku menghindari mobil lain sebelum tabrakan. Namun ternyata dia mengalami tidur sesaat atau microsleep.
"Berdasarkan pengakuan awal dari J, yang bersangkutan akan menghindar kendaraan di depannya. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan saat di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) mengaku kehilangan konsentrasi, mengalami ngantuk atau microsleep sesaat kemudian oleng ke kiri sehingga menabrak kendaraan TvOne yang sedang berhenti di bahu jalan," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.
J ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dia terancam hukuman penjara 6 tahun.
(apl/apl)