Kasus Pemerkosaan Adik Kakak di Purworejo, Polda Periksa Saksi-Tes DNA Bayi

Kasus Pemerkosaan Adik Kakak di Purworejo, Polda Periksa Saksi-Tes DNA Bayi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 29 Okt 2024 20:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Semarang -

Polda Jawa Tengah memeriksa 20 saksi terkait kasus kakak beradik di bawah umur yang diperkosa di Purworejo. Selain itu juga dilakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan dalam kasus tersebut ada dua laporan yaitu untuk korban berinisial DS dan laporan korban berinisial KS. Total saksi yang diperiksa dari dua laporan itu ada 20 orang.

"Dalam kasus tersebut terdapat dua laporan, yaitu LP (laporan polisi) untuk korban DS, sudah diperiksa 9 saksi dan LP untuk korban KS sudah diperiksa 11 saksi," kata Artanto lewat pesan singkat, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng juga melakukan tes DNA dari bayi yang dilahirkan korban. Hal itu untuk mengetahui siapa ayahnya karena pemerkosaan diduga dilakukan banyak orang.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan DNA bayi guna mengetahui siapa ayahnya. Saat ini masih proses penyelidikan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi sejak 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya.

Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.




(apl/dil)


Hide Ads