Selebgram Wonogiri Endorse Judi Online Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selebgram Wonogiri Endorse Judi Online Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Selasa, 29 Okt 2024 19:12 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online. Foto: Edi Wahyono
Wonogiri -

Seorang selebgram di Wonogiri inisial CDA (23) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri karena menyebarkan situs judi online. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut, CDA tidak ditahan polisi.

Polisi beralasan bahwa tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Hal itu menjadi salah satu alasan polisi tak menahan wanita tersebut.

"Tidak ditahan. Ada pertimbangan, tidak dimungkinkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, kooperatif," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom mengatakan dari kasus itu polisi menyita sejumlah barang milik pelaku. Di antaranya ponsel, kartu ATM, dan akunnya.

"Untuk proses hukumnya tetap berjalan meski tidak ditahan. Waktu itu memang diamankan, lalu dimintai keterangan setelah itu bisa pulang," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Anom mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian. Baik judi konvensional maupun judi online.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian," kata Anom.

Diberitakan sebelumnya, CDA (23) merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Kasus itu bermula saat polisi melakukan patroli siber pada Kamis (24/10). Saat itu polisi mendapati akun medsos @Cecedaaa membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (25/10) pukul 11.00 WIB, polisi menangkap CDA yang diduga sebagai pemilik akun @Cecedaaa.

"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya. Ia juga mengakui bahwasanya ia mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut," kata Anom.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.




(ahr/rih)


Hide Ads