Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Klaten menggeledah kantor pusat Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten dan kantor cabang di Manisrenggo, Kecamatan Manisrenggo. Pemkab Klaten sudah mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
"Tadi pagi saya langsung telepon Pak Widi (direktur pemasaran). Dijelaskan ternyata itu kasus sudah lama," ungkap Kabag Perekonomian Pemkab Klaten, Tomisila Aditama kepada detikJateng, Kamis (24/10/2024).
Dijelaskan Tomi, karena itu kasus beberapa waktu lalu, sebenarnya sudah ada tindakan internal. Oknum pegawai yang diduga terlibat sudah diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberhentikan, ternyata kasusnya masih diproses," kata Tomi.
Tomi menjelaskan PD BKK Klaten dari sisi saham paling banyak dipegang Provinsi. Pemkab Klaten hanya memiliki sebagian kecil keikutsertaan sahamnya.
"Pemkab sahamnya hanya kecil karena sebagian besar dari Provinsi. Untuk pengawasan, monev bulanan ya Provinsi dan kita hanya diundang," terang Tomi.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Muh Nasir menjelaskan PD BKK Klaten sejak beberapa tahun lalu lebih ditangani oleh Provinsi. Hal itu dilakukan setelah merger.
"Seingat saya beberapa tahun lalu ada semacam merger. Dan setelah itu tidak lagi menyalurkan kredit, kasus itu mungkin sebelum itu," jelas Nasir kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Klaten menggeledah kantor Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten di Jalan Klaten-Boyolali, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif.
"Kita melaksanakan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan di PD BKK Klaten," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Klaten, Iptu Hidayat Seno Harjanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Kamis (24/10) siang.
Dikatakan Seno, penggeledahan dilakukan dengan memeriksa dokumen elektronik dan lainnya yang terkait.
"Ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tidak melakukan pinjaman namun didatangi petugas BKK, ditagih, kemudian mengembang. Alasannya warga tersebut memiliki utang," lanjut Seno.
(rih/ahr)