Polisi mengungkap penyebab kematian mahasiswi asal Demak, JA (24) yang ditemukan di kamar kos di Jember, Jawa Timur. JA meninggal dunia karena aborsi atas paksaan dari pacarnya.
Seperti diketahui JA ditemukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu 19 Oktober. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024), dilansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya," imbuh Bayu.
Polisi juga memeriksa ponsel korban. Dari situ, petugas menemukan adanya percakapan yang mengindikasikan bahwa korban dipaksa aborsi oleh pacarnya.
"Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban. Dan berdasarkan komunikasi pribadi yang kami ungkap, tersangka ini mendorong korban untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," jelasnya.
Bayu mengatakan korban telah melakukan dua kali aborsi pada April 2023 dan November 2023. Terakhir upaya aborsi itu menyebabkan korban meninggal dunia Bersama janinnya.
"Jadi ini bukan peristiwa yang pertama kali. Pada bulan April 2023 dan November 2023 korban ini juga pernah mengkonsumsi obat yang sama merek invitec dan sitotec untuk menggugurkan kandungan. Kemudian terakhir pada Jum'at, 18 Oktober 2024 kemarin yang akhirnya menyebabkan korban meninggal pada keesokan harinya," jelas Bayu.
Atas kejadian itu, FI ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(afn/apl)