Polisi membekuk pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Semarang. Pria tersebut berdalih merampok untuk biaya pengobatan ibunya.
Pelaku yang ditangkap adalah Rio Pebrianto (36). Dia beraksi pada 18 September 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku merampok minimarket di daerah Langensari Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
"Kejadian terjadi di sebuah minimarket, di sekitar pasar Babadan Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat," kata Kasat Reskrim, AKP M Aditya Perdana dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pelaku berpura-pura bertanya ke karyawan minimarket soal setoran pegadaian di ATM dalam minimarket tersebut. Kemudian dari belakang, pelaku menodongkan pisau di leher karyawan itu.
"Dengan modus pura-pura menanyakan angsuran di ATM yang ada di dalam minimarket tersebut, pelaku RP langsung menyekap korban atau pegawai minimarket Rinaldi (26) dari belakang dengan mengalungkan pisau di leher pegawai minimarket," jelasnya.
Korban sempat melawan tapi tidak berkutik karena ditodong senjata. Korban juga berusaha memanggil rekannya, Lendra (23) yang ada di gudang. Mereka berdua justru langsung dikunci dalam gudang oleh pelaku.
"Karena pelaku membawa senjata tajam, keduanya diancam dan mengambil ponsel milik Lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang yang ada di kasir sejumlah Rp 4,2 juta, 10 bungkus rokok dan handphone milik Rinaldi yang ada di meja kasir," jelas Aditya.
Pelaku meninggalkan lokasi dengan menumpang ojek di Pasar Babadan menuju kontrakannya di belakang pasar. Dia kemudian kembali kabur menuju Pasar Karangjati sembari membuang pisau dan ponsel korban.
"Setelah melakukan aksinya dan membuang pisau di belakang Pasar Babadan, lalu lari lagi ke arah Pasar Karangjati untuk membuang HP milik korban, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur," ujarnya.
Mendapat laporan peristiwa itu, tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap 6 Oktober 2024 lalu saat kembali ke kontrakannya. Pelaku mengaku merampok karena menganggur dan mencari uang untuk berobat ibunya.
"Saya sudah tiga bulan menganggur dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di kontrakan," ujar pelaku, Rio.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(aku/apu)