Perburuan sindikat rokok ilegal di Kudus diwarnai momen menegangkan saat petugas Bea Cukai terlibat kejar-kejaran dengan pelaku. Dikejar selama 15 menit, mobil yang memuat ribuan batang rokok ilegal itu akhirnya berhasil dipepet petugas di Pantura Kudus wilayah Desa Terban, Kecamatan Jekulo.
"Kita amankan sebuah mobil memuat 431.400 batang rokok ilegal di jalan Pantura Kudus tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, pada 4 Oktober 2024," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, dalam keterangan resmi yang diterima detikJateng, Selasa (8/10/2024).
Perburuan ini bermula saat petugas menerima informasi ada pergerakan mobil bermuatan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur ke arah Kudus. Petugas lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pantura Pati-Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mobil itu melintas Jalan Pati-Kudus, petugas langsung melakukan pengejaran. Mobil pelaku baru berhenti usai petugas memepetnya di Desa Terban.
"Pengejaran kurang lebih selama 15 menit. Petugas akhirnya bisa memberhentikan mobil itu dengan cara dipepet, akhirnya mobil ini berhenti di Pantura Kudus tepatnya Desa Terban," ujar Sandy.
Dari hasil pemeriksaan, mobil Wuling berwarna hitam itu mengangkut 431.400 batang rokok jenis sigaret ketek mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek.
Menurut Sandy, nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 595.332.000. Rencananya rokok ilegal dari Jatim itu akan dikirim ke Kudus.
"Potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.000," ungkap dia.
Barang bukti beserta sopir mobil itu telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai Kudus mengaku masih mendalami penindakan kali ini.
(aku/apu)