Seorang oknum polisi turut diamankan dalam penggerebekan sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut oknum itu selaku panitia.
Dalam penggerebekan pada Senin (7/10) pukul 15.00 WIB itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta," kata Irwan di lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).
Irwan mengungkapkan, juga ada satu anggota Polsek Genuk yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu Aipda JN Irwan.
"Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned," ungkapnya.
Irwan kemudian meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi Polrestabes Semarang saat jumpa pers kemarin.
"Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!" ucap dia.
Dijelaskan, praktik judi sabung ayam itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu sebagai tersangka, yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak.
"Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari," ujar Faisol.
Empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi namun tidak melapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dil/aku)