Pembunuh Sishadi (73) di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, ternyata ikut menyaksikan saat jenazah korban disalatkan di masjid setempat. Tersangka pria berinisial AMS (41) itu merupakan tetangga korban.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan saat jenazah korban tiba di rumah duka, usai diautopsi di RSUD Temanggung, tersangka turut berbaur dengan warga
"Dia (pelaku) ikut menyaksikan pada waktu disalatkan jenazahnya (korban) di masjid," kata Ary Sudrajat saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024) malam.
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Kentengsari, Nugroho Yuni Trapsilo, hari ini. "(Saat jenazah korban disalatkan) Iya, masih berbaur sama warga," ujar Yuni saat dihubungi wartawan, Jumat (4/10/2024).
Yuni mengatakan warga setempat sama sekali tidak menyangka jika pembunuh kakek yang dikenal sebagai tuan tanah itu ialah AMS.
"Ya kan kaget. Keluarganya (AMS) bagroundnya itu orang baik-baik, belum pernah kriminal sama sekali. Latar belakang keluarga yo, keluarga baik semua," kata Yuni.
Menurut Yuni, AMS dulu pernah bekerja sebagai sales kuningan.
"Keluargannya sekarang kaget pasti. Sekarang (warga) lebih kasihan sama keluarganya (AMS)," ucap Yuni.
Diberitakan sebelumnya, kakek bernama Sishadi atau SH (73) ditemukan tewas dalam kondisi tertimbun pupuk kandang di dalam kendang di rumahnya di Dusun Gembyang, Kentengsari, Candiroto, Temanggung, pada Minggu (28/9) lalu. Korban ternyata tewas dibunuh.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhnya, AMS (41) yang berstatus tetangga korban.
"Tersangka sudah kita amankan. (Diamankan) Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar siang, makan siang yang bersangkutan di rumah makan (daerah Candiroto)," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (3/10).
Dari pengungkapan tersebut, kata Ary, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti baik milik korban maupun tersangka. Barang bukti tersebut antara lain cangkul besi, peci warna hitam dan tangga lipat warna hitam oranye.
"Milik korban kemeja, kaus, celana panjang dan celana pendek. Kita sita satu buah jaket warna hitam milik tersangka, celana jeans, kaus dan satu sepeda motor (Yamaha Mio) dan uang tunai (Rp 500 ribu) serta handphone," sambung Ary.
Polisi mengungkap motif pembunuhan ini berawal dari upaya pencurian yang dilakukan pelaku. Namun aksi itu ketahuan oleh korban.
"Motifnya yang bersangkutan melakukan pencurian. Motifnya memang murni awalnya adalah pencurian (saat pencurian diketahui korban)," ungkap Ary.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider penganiayaan berat Pasal 354 KUHP.
"Ancaman hukumannya pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, untuk pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 354 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.
(dil/ams)