3 Fakta Penangkapan Bos DC Buronan Polda Jateng di Jambi

Round-Up

3 Fakta Penangkapan Bos DC Buronan Polda Jateng di Jambi

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 28 Sep 2024 07:05 WIB
AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024).
AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Solo -

Bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng usai menjadi buron setahun. Anggiat ditangkap saat berada di Jambi. Berikut fakta-fakta penangkapan bos DC.

Ditetapkan DPO Sejak 2023

Anggiat Marpaung ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus perampasan mobil sejak 2023. Tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora ditemui di kantornya, Jumat (27/9/2024).

"Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ditangkap di Jambi

Johanson mengungkapkan, penangkapan Anggiat dilakukan pada Kamis (26/9). Saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang teman perempuannya.

"AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan," kata Johanson.

Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.

"Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah," bebernya.

Hidup Berpindah-pindah

Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku selama ditetapkan sebagai DPO hidupnya terus berpindah-pindah. Tetapi, ketika ditegaskan kembali soal pendirian perusahaan penagihan utang di Jambi, Anggiat menampiknya.

"Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga," kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.

"Dia ketangkep, baru serahkan diri," ujar Aceng.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads