Pengakuan Bos DC Buronan Polda Jateng Selama Pelarian di Jambi

Pengakuan Bos DC Buronan Polda Jateng Selama Pelarian di Jambi

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 27 Sep 2024 23:20 WIB
AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024).
AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Solo -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung di Jambi. Selama ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 Anggiat mengaku menjalankan bisnis serupa yakni penagihan atau DC.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, menuturkan penangkapan Anggiat dilakukan pada Kamis (26/9). Saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang teman perempuannya.

"AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan," kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.

"Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku selama ditetapkan sebagai DPO hidupnya terus berpindah-pindah. Tetapi, ketika ditegaskan kembali soal pendirian perusahaan penagihan utang di Jambi, Anggiat menampiknya.

"Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga," kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.

"Dia ketangkep, baru serahkan diri," ujar Aceng.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang berhasil ditangkap tersbut adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu," tegas Johanson.

"Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC," imbuhnya.




(apl/apl)


Hide Ads