Pelatih Silat Tewaskan Siswa SMP di Klaten Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Pelatih Silat Tewaskan Siswa SMP di Klaten Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 05 Feb 2024 18:26 WIB
Kantor Kejaksaaan Negeri Klaten di Jalan Pemuda.
Kantor Kejaksaaan Negeri Klaten di Jalan Pemuda. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pelatih silat berinisial ZRP (15) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten dalam kasus tewasnya siswa SMP, AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten. Jaksa penuntut umum tidak terima dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Klaten nomor 6/ pid.sus/anak/ 2023/pn.kln dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut. Sehingga kami mengajukan upaya hukum kasasi yang telah kami ajukan hari ini Senin tanggal 5 Februari 2024," jelas Kasi Intel Kajari Klaten, Rully Nasrullah kepada detikJateng didampingi Kasi Pidum, Aspi Riyal Juli Indarman dan jaksa Anik Dwi Hastuti di kantornya, Senin (5/2/2024) siang.

Menurut Rully, upaya kasasi itu sudah diajukan hari ini dan akan diikuti dengan pembuatan memori kasasi. Selaku penuntut umum, jaksa berada di pihak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku penuntut umum dalam posisi ini adalah memperjuangkan hak-hak dan kepentingan keluarga almarhum untuk mendapatkan keadilan. Yang mana korban telah meninggal dunia akibat kekerasan," terang Rully.

Apalagi, sambung Rully, kekerasan itu sudah diperkuat dengan hasil visum et repertum. Dalam visum ditemukan pendarahan pada beberapa organ tubuh almarhum.

ADVERTISEMENT

"Dalam visum et repertumnya ditemukan pendarahan dalam organ tubuh almarhum yakni pada bagian lambung, usus, hati, pankreas, dan paru-paru yang disebabkan pukulan dan tendangan," katanya.

Dengan proses dan upaya hukum itu, lanjut Rully, diharapkan untuk ke depannya dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat atas kejadian serupa. Upaya kasasi itu sudah diberitahukan ke keluarga korban.

"Keluarga korban setiap persidangan hadir. Dan untuk kasasi sudah kita infokan ke keluarga korban," kata Rully.

Menurut Rully, keluarga korban juga sudah membuat surat yang intinya untuk memohon keadilan. Namun meskipun tanpa surat itupun, jaksa tetap akan melakukan upaya kasasi.

"Tanpa surat itu pun kami pasti akan melakukan upaya hukum karena tuntutan kami adalah pidana penjara di LP anak tapi hakim membebaskan anak tersebut. Padahal tuntutannya 1 tahun 6 bulan," pungkas Rully.

Kakak korban, Akbar membenarkan jika keluarganya sudah mengajukan permohonan keadilan. Surat itu dikirimkan ke kejaksaan.

"Saya antar suratnya ke kejaksaan. Surat itu berisi ungkapan isi hati kami dan ibu," katanya kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa berinisial ZRP (15), pelatih dalam kasus tewasnya siswa SMPN berinisial AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang meninggal saat latihan silat.

"Mengadili, satu menyatakan anak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan anak oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap hakim tunggal Pengadilan Negeri Klaten, Suharyanti saat membacakan putusan, Senin (29/1) siang.

Selain membebaskan terdakwa, Suharyanti juga menyatakan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan. Sedang barang bukti seragam silat diserahkan kepada keluarga.

"Empat, memerintahkan barang bukti satu potong baju bela diri warna hitam dan satu potong celana dikembalikan kepada keluarga, membebankan biaya perkara pada negara," terang Suharyanti.




(cln/apl)


Hide Ads