Kejari Semarang Pamer Duit Rp 13 M Hasil Lelang Bukti Kasus Mafia Pelabuhan

Kejari Semarang Pamer Duit Rp 13 M Hasil Lelang Bukti Kasus Mafia Pelabuhan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 25 Sep 2024 15:40 WIB
Kejari Kota Semarang memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus mafia pelabuhan Semarang, Rabu (25/9/2024) siang.
Kejari Kota Semarang memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus mafia pelabuhan Semarang, Rabu (25/9/2024) siang. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memamerkan tumpukan uang sekitar Rp 13,5 miliar hasil lelang barang bukti kasus mafia pelabuhan atau penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Kasus itu merugikan negara Rp 700 miliar.

"Kasus persisnya ada barang masuk tidak dibayar tapi loloslah, setelah dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugiannya Rp 700 miliar. Kalau melihat putusannya 2021-2022," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (25/9/2024).

Barang bukti yang dimaksud merupakan isi dari 19 kontainer yang disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan. Setelah putusan inkrah, aset tersebut kemudian dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Kota Semarang memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus mafia pelabuhan Semarang, Rabu (25/9/2024) siang.Kejari Kota Semarang memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus mafia pelabuhan Semarang, Rabu (25/9/2024) siang. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

"Dari penyitaan itu ada isi kontainer kemudian kontainer termasuk dari ada aset-aset yang dimiliki oleh terpidana ini merupakan lelang dari isi container. Itu ada kain kurang lebih sebanyak 19 kontainer, kemudian nilai lelang yang dihasilkan sekitar 13,5 miliar," ujar Agus.

Selain isi kontainer, aset lain yang disita petugas juga bakal dilelang. Di antaranya ialah 20 aset tanah yang kebanyakan berada di Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Untuk aset yang lain juga masih dilakukan proses. Aset ini berupa tanah yang tersebar, ada sekitar kurang lebih 20 aset yang akan dilelang, ini ada di Bandung kebanyakan," ungkap Agus.

Seperti diketahui, kasus mafia pelabuhan atau penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021 ini telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun Bui

Dilansir detikNews, Selasa (31/1/2023), mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang Imam Prayitno divonis 8 tahun. Imam divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023), dikutip dari detikNews.

Saat itu Ketut menyebut terdakwa Imam Prayitno divonis melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan.

Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Sementara itu, terdakwa Rizal Pahlevi juga divonis 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Handoko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta divonis pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 600 juta subsidair pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Leslie Girianza Hermawan divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara itu terdapat 4 terdakwa, yaitu:

  1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai
  2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang
  3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
  4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.



(dil/dil)


Hide Ads