Momen Ngeri Duel Celurit di Semarang yang Bikin Alba Fajri Jadi Buron

Momen Ngeri Duel Celurit di Semarang yang Bikin Alba Fajri Jadi Buron

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 25 Sep 2024 10:06 WIB
pemuda melempar Batu pada musuhnya
Ilustrasi duel celurit Semarang. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Seorang pria bernama Alba Fajri (23) menjadi buronan Polrestabes Semarang setelah melakukan duel menggunakan celurit. Video aksinya itu beredar di media sosial.

Polisi sudah menindaklanjuti video viral itu dan menangkap lawan duel Alba bernama Deny Saputra. Polisi kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Alba.

Dari video yang beredar, terlihat Deny memakai jaket hitam berlengan putih membawa celurit panjang. Kemudian Alba memakai helm dan jaket hitam juga membawa celurit panjang. Kejadiannya ada di Jalan dr. Cipto tanggal 25 Agustus 2024 pukul 03.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alba, Alba," teriak salah satu rekan menyemangati Alba yang mulai menyabetkan celuritnya.

Deny dan Alba terlihat saling mengayunkan celurit beberapa kali. Meski tidak lama, suasana terlihat tegang karena keduanya mengayunkan celurit dengan sekuat tenaga. Alba kemudian memojokkan Deny menuju sebuah gang. Tidak lamudian kelompok Alba mengejar kelompok Deny dan video berakhir di detik ke 37.

ADVERTISEMENT

"Kamu yang mana?" tanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada Deny saat jumpa pers dan melihat video tersebut, Kamis (19/9) lalu.

"Yang jaket ada putihnya," jawab Deny.

"Alba yang pakai helm?" tanya Irwan lagi dan dijawab anggukan.

Deny mengaku saat kejadian pada 25 Agustus 2024 dia tidak ada kegiatan dan sedang menenggak miras. Kemudian dia melihat live streaming kelompok Alba yang memang sedang mencari musuh tawuran. Deny kemudian memberikan komentar hingga akhirnya sepakat duel.

"Dia nantangin yang nonton live-nya. Yoh sing wani mbek aku saiki sisan (ayo siapa yang berani sama aku, sekarang sekalian). Saya komentari live-nya dia. Ngeri ra iso mati (tidak bisa mati). Terus dia bilang, menengo tak DM (diamlah aku DM), terus di-DM," kata Deny di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).

"Gabut nggak ada kegiatan sama kepancing saat pengaruh alkohol. Sebelumnya saya minum dulu Kawa-Kawa," sambungnya.

Deny akibat peristiwa itu mengalami luka di kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Selain itu, kini dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Alba kini diburu oleh polisi. Buronan itu diketahui beralamat di Karang Anyar V No. 22A RT 002 / RW 004, Semarang Tengah, Kota Semarang. DPO itu juga sudah diunggah di akun Instagram Humas Polrestabes Semarang, @humas_polrestabessmg.




(apu/cln)


Hide Ads