Alba Fajri DPO Kasus Duel Bersajam di Jalan Dr Cipto, Lawannya Sudah Ditangkap

Alba Fajri DPO Kasus Duel Bersajam di Jalan Dr Cipto, Lawannya Sudah Ditangkap

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 19:33 WIB
DPO Alba Fajri kasus duel bercelurit di Semarang.
DPO Alba Fajri kasus duel bercelurit di Semarang. Foto: Tangkapan layar IG Polresta Semarang.
Semarang -

Polisi merilis daftar pencarian orang (DPO) tersangka bernama Alba Fajri (23). Kasus duel tersebut terjadi pada 25 Agustus lalu dan sempat viral di media sosial.

"Iya benar (duel 25 Agustus)," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (24/9/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap satu orang pelaku yang merupakan lawan duel Alba Fajri yang bernama Deny Saputra. Video duel tersebut viral usai beredar baik di media sosial maupun WhatsApp. Salah satu akun yang mengunggah adalah @Pa***o2018 di X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang beredar itu terlihat ada dua orang yang salah satunya menggunakan helm hitam saling mengayunkan celurit panjang. Sementara di sekeliling mereka banyak orang yang melihat. Tidak lama kemudian salah satu pelaku duel dikejar oleh kelompok yang tadinya hanya menonton.

Alba merupakan pria yang menggunakan helm dan membawa celurit panjang saat berduel dengan Deny. Keduanya berasal dari grup yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"Itu peristiwa yang terjadi di Jalan Cipto jadi diawali juga tantang-tantangan dari grup Sekayu dari grupnya tersangka (Deny), lawannya grup Kansas yang lawannya ini atas nama Alba yang saat ini masih daftar pencarian orang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Deny menyebut kejadian itu berawal dari saling tantang di Instagram. Deny mengaku saat itu dirinya sedang gabut dan terpengaruh minuman beralkohol.

Akibat kejadian itu, Deny juga mengalami luka di kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Selain itu, kini dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Dia nantangin yang nonton live-nya.. Yoh sing wani mbek aku saiki sisan (ayo siapa yang berani sama aku, sekarang sekalian). Saya komentari live-nya dia. Ngeri ra iso mati (tidak bisa mati). Terus dia bilang, menengo tak DM (diamlah aku DM), terus di-DM," kata Deny di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).

"Gabut nggak ada kegiatan sama kepancing saat pengaruh alkohol. Sebelumnya saya minum dulu Kawa-Kawa," sambungnya.

Polisi kemudian merilis DPO atas nama Alba Fajri. Kabar pencarian orang ini dirilis di akun Instagram Humas Polrestabes Semarang, @humas_polrestabessmg. Dalam postingan itu juga disertakan pas foto tersangka, lengkap dengan identitas serta ciri-cirinya.

Disebutkan tersangka atas nama Alba Fajri Ardiansyah berusia 23 tahun, alamat Karang Anyar V No. 22A RT 002 / RW 004, Semarang Tengah, Kota Semarang.




(apl/cln)


Hide Ads