Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban perlakuan asusila oleh oknum guru inisial FA (22) dan tukang kebun MK (68) di salah satu SD di Kabupaten Pemalang. Kedua pelaku kini telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Waktu kejadian sekitar bulan Juli 2023 di depan toilet laki-laki, dengan tersangka MK. Sedangkan Tersangka FA, dilakukan pada awal tahun dan bulan September 2023. Jadi ada dua pelaku satu korban," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2023).
Eko menjelaskan, modus kedua tersangka sama yakni memberikan iming-iming uang atau jajan saat korban tengah bermain di halaman sekolah. Tindakan tersebut dilakukan tidak bersamaan, kedua pelaku juga tidak mengetahui korban dengan orang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lokasi dilaksanakan di sekolah. Ya, ada dua tersangka dengan satu korban. Kedua tersangka tidak saling mengetahui. Untuk (jumlah) korban, baru satu dari hasil pemeriksaan kedua tersangka," jelas Eko.
Menurut Eko, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang merasa kurang nyaman saat bertemu dengan kedua pelaku, kemudian menceritakan pada ibunya. Ibu korban kemudian menanyakan kebenarannya kepada kedua pelaku kemudian melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Eko.
(rih/ahr)