Sopir Mobil Terbakar di SPBU Somagede Ditangkap, Diduga Isi BBM Subsidi Ilegal

Sopir Mobil Terbakar di SPBU Somagede Ditangkap, Diduga Isi BBM Subsidi Ilegal

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 21 Sep 2024 18:30 WIB
Polisi mengamankan sopir mobil Carry yang kabur setelah mobilnya terbakar saat isi BBM di SPBU Somagede, Banyumas, Sabtu (21/9/2024).
Polisi mengamankan sopir mobil Carry yang kabur setelah mobilnya terbakar saat isi BBM di SPBU Somagede, Banyumas, Sabtu (21/9/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Polisi menangkap sopir mobil Suzuki Carry berpelat nomor R 8573 AM yang terbakar usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Somagede, Kabupaten Banyumas, Kamis (19/9) kemarin. Sopir berinisial UA (38) itu sempat kabur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi termasuk pegawai SPBU.

"Akhirnya kami menemukan suatu fakta telah terjadi kebakaran tersebut yang disebabkan adanya kegiatan pembelian BBM subsidi yang berlebihan dan dilakukan berulang-ulang atau di sini istilahnya mengangsu," kata Rithas saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Sabtu (21/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rithas menyebut pada hari itu, pelaku UA warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak empat kali. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama tiga minggu.

"Dalam sehari itu dilakukan 4 kali, dan sudah berlangsung kurang lebih 3 minggu yang menyebabkan percikan api kebakaran masih kami koordinasikan dengan Labfor, nanti penyebab sebenarnya apa, kami jelaskan setelah dilakukan Labfor dan olah TKP lanjutan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya UA menggunakan sejumlah barcode agar bisa mengisi BBM subsidi berulang kali. Polisi mencurigai adanya keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini.

"Pemeriksaan sementara dari saksi pegawai SPBU itu katanya memang ngisi ke tangki mobilnya. Terus setelah itu keluar dahulu entah itu dipindahkan atau bagaimana baru nanti masuk lagi," jelasnya.

"Pelat mobilnya tidak diganti makanya patut diduga pihak SPBU tahu masih kita dalami. Kalau untuk modusnya dia menggunakan barcode lain. Pembelian pertama pakai barcode ini, lalu yang kedua pakai barcode berbeda," lanjut dia.

Sekali mengangsu, pelaku mengisi jumlah kapasitas tangki. Setelah itu ia pergi dan tak lama kembali lagi dengan tangki yang sudah kosong.

"Sekali ngangsu dapat 40 liter. Lah ini kan sehari itu sudah 4 kali melakukan. Pukul 10.15 WIB saja sudah 4 kali mungkin kalau sampai siang bisa 10 kali. Yang pasti sesuai dengan kuota yang di mobil," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 a UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dua mobil di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, dilaporkan ludes terbakar usai mengisi BBM di SPBU. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kepala UPT Damkar Kabupaten Banyumas, Andaru Budilaksono menjelaskan pihaknya mendapat laporan kejadian ini pada pukul 10.55 WIB.

"Terjadi kebakaran mobil di KUD dekat SPBU Somagede. Waktu laporan diterima pukul 10.55 WIB ke regu 2 Pos Damkar Kemranjen," kata Andaru melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).

Kronologi kejadian ini menurut Andaru bermula saat mobil jenis Carry hendak jalan setelah mengisi BBM. Saat dibunyikan tiba-tiba ada suara seperti letupan dari arah tangki.

"Sekitar pukul 10.30 WIB isi BBM mobil Cary, Saat mobil mau jalan begitu di starter bunyi suara jebod, seketika mobil memercikan api dan menyala dari tengki BBM," terangnya.




(rih/rih)


Hide Ads