Polisi saat ini sudah menetapkan Sunarwan (60), pengusaha yang tembaki mobil di Demak, sebagai tersangka. Warga Kendal itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno pada Kamis (19/9/2024) malam.
Dalam kasus tersebut, pelaku menembaki sebuah mobil Pajero karena kesulitan menyalip saat jalan tengah macet. Perbuatan tersebut membuat mobil Pajero milik korban mengalami kerusakan di bagian roda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelaku sempat kabur usai melakukan aksinya itu. Namun polisi yang mengejarnya berhasil menangkapnya di Kudus.
Dalam pemeriksaan, pelaku menembaki mobil korbannya menggunakan senjata api. Senjata yang digunakan merupakan pistol jenis Glock 17 kaliber 32 mm.
Terkait kepemilikan senjata api tersebut, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki izin resmi.
"Administrasi surat menyurat senjatanya yang bersangkutan memang bikinan senjata itu resmi ya, izinnya izin bela diri," kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya.
"Resmi, suratnya emang resmi cuman ya sepertinya yang bersangkutan emosi ya, cuman kan tetap aja nggak bisa dibenarkan karena arogan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria mengendarai mobil berwarna putih menembak ban pengendara lain diduga kesal tidak bisa menyalip. Kejadian tersebut di jalan Pantura jalur Semarang-Demak Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam sebelum perbaikan jalan.
Polisi berhasil menangkap pelaku bermula laporan korban di pos polisi dekat kejadian. Anggota Sat Lantas yang bertugas kemudian menghubungi jajaran Polsek Karanganyar menggunakan radio untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di wilayah Kudus.
"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus tepatnya di depan Hotel Gripta," terang Jarno, Kamis (19/9) malam.
(ahr/ams)