Vonis 4 tahun dan 3,5 tahun penjara untuk RM (17) dan LAR (16), pesilat terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, AHD (16), belum inkrah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Boyolali itu.
"Sikap kami dari JPU menanggapi dari putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Boyolali, kita menyatakan banding untuk perkara tersebut," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, kepada para wartawan di kantornya, Selasa (10/9/2024).
Sidang putusan untuk perkara anak ini telah digelar di PN Boyolali, pada Jumat (6/7) lalu. Dua terdakwa anak yang merupakan pesilat sebuah perguruan bela diri itu divonis berbeda. Untuk terdakwa anak RM diputus hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dan terdakwa LAR divonis 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Perwira, putusan itu hampir sama dengan tuntutan JPU. Penuntut umum menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu masing-masing hukuman 4 tahun penjara. Namun majelis hakim akhirnya memutus terdakwa RM penjara selama 3 tahun 6 bulan dan LAR 4 tahun penjara.
Meski demikian, JPU kemudian menyatakan banding. Perwira mengemukakan, ada tuntutan dari JPU yang belum diakomodir oleh majelis hakim dalam putusan tersebut sehingga pihaknya menyatakan banding.
"Dikarenakan yang pertama bahwa pada saat tuntutan kita mengajukan restitusi yang dimohonkan oleh keluarga korban, itu kurang lebih senilai Rp 1 M (miliar). Kemudian dari pembacaan putusan di PN, itu tidak diakomodir oleh PN. Makanya salah satu menjadi alasan kita banding itu salah satunya berkaitan dengan restitusi tersebut," beber Perwira.
Perwira mempersilakan jika pihak terdakwa anak juga akan mengajukan banding. Karena banding merupakan hak terdakwa juga.
"Kalau misalnya dari PH (penasihat hukum) dari terdakwa anak itu kalau ingin mengajukan banding itu silakan, karena itu memang haknya dia, mumpung ini masih ada waktu juga," kata dia.
"Yang jelas dari kita menyatakan untuk banding berkaitan dengan masalah restitusi itu yang belum diakomodir. Harapan kami pada saat putusan banding nanti, harapan kami restitusi itu bisa diakomodir oleh Pengadilan Tinggi Semarang," sambungnya.
Lebih lanjut Perwira mengatakan, untuk putusan hukuman bagi kedua terdakwa pihaknya sebenarnya sudah menerima. Karena tuntutan JPU adalah 4 tahun. Kemudian dari Majelis Hakim PN Boyolali memutus 4 tahun juga dan anak yang satunya diputus hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Itu kita bisa menerima. Tetapi untuk yang masalah restitusi itu yang menjadi permohonan dari keluarga korban, yang diwakili oleh pengacara korban, saya mencoba untuk mengakomodir itu, supaya nanti bisa diakomodir di Pengadilan Tinggi Semarang," jelas dia.
Menurut dia, pernyataan banding itu sudah langsung disampaikan setelah pembacaan putusan pada Jumat (6/9) lalu. Namun untuk memori banding, saat ini lagi dalam proses.
"Dalam waktu dekat pasti akan segera kita kirimkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Semarang melalui Pengadilan Negeri Boyolali," tegasnya.
Restitusi yang diajukan itu, tambah dia, nanti akan ditanggung oleh empat terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan AHD meninggal dunia. Yakni dua terdakwa anak dan dua terdakwa dewasa. Untuk dua terdakwa dewasa baru mulai disidangkan di PN Boyolali.
Diberitakan sebelumnya, sidang dua pesilat terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja, AHD (16), tewas memasuki babak akhir. Dua anak yang berhadapan dengan hukum itu, RM (17) dan LAR (16), divonis hukuman berbeda.
Humas PN Boyolali, M Evans Firmansyah, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Dwi Hananta itu menyatakan kedua anak itu bersalah. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.
"Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan anak LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Masing-masing di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," kata Humas PN Boyolali, M Evans Firmansyah, Jumat (6/9).
Kasus Penganiayaan
Kasus itu bermula saat seorang remaja AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia diduga secara tak wajar. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Moewrdi Solo untuk diautopsi guna mengetahui sebab kematiannya.
"Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, dua masih berusia di bawah umur atau anak-anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).
(rih/apl)