Pria bernama Suyanto (33) tega menusuk mantan kekasihnya, Sinta Ulfa (24) warga Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, hingga tewas. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus penusukan yang menyebabkan korban tewas. Hasilnya tersangka sudah merencanakan akan membunuh mantan kekasihnya yang kini telah memiliki suami dan anak.
"Jadi untuk tersangka sendiri sudah dilakukan gelar perkara dimana tersangka pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Alfan kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diancam dengan Pasal 340 atau 335 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Alfan.
Dia mengatakan tersangka kini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka sayat di leher dan perut. Diketahui tersangka berusaha bunuh diri usai menusuk korban.
Adapun motif tersangka tega menusuk korban hingga tewas karena soal asmara. Keduanya pernah menjalin hubungan kekasih, namun korban telah menikah dengan pria lain.
"Korban dan tersangka ini punya hubungan. Pelaku belum menikah, korban sudah menikah dan memiliki anak," kata Alfan.
Alfan mengatakan tersangka memiliki niat jahat untuk membunuh korban. Bahkan tersangka membeli pisau sepanjang 38 sentimeter dari online. Pisau itulah yang digunakan tersangka untuk menusuk korban dan melukai dirinya sendiri usai kejadian tersebut.
"Tersangka sudah mengetahui dan tersangka merupakan tetangga, namun tersangka tetap berusaha namun ditolak oleh korban," ungkap dia.
(ahr/aku)