Wakil Sekretaris DPD Perindo Solo, Asti Pristiwadji, membenarkan korban adalah merupakan pegawai di kantor Perindo Solo. Korban disebut sosok yang aktif di partai, sebelum kegiatan DPD Perindo vakum pada April 2024 lalu.
"Kurang lebih keanggotaannya (korban di DPD Perindo Solo) tiga tahunan. Dia kader yang baik, dan dipercaya menjadi kepala rumah tangga, mengurusi pertanggungjawaban pada pemilu kemarin. Tidak (ikut nyaleg)," kata Asti saat dihubungi awak media, Jumat (23/8/2024).
"Satu tahun terakhir sebagai kepala rumah tangga, tugasnya bersih2 sekretariatan, pegang kunci, laporan surat keluar masuk," imbuhnya.
Asti mengaku cukup mengenal korban. Namun, dia terakhir berkomunikasi dengan korban sebelum VH menikah dengan AS pada Juni 2024 lalu. Sebab, sebelum korban menikah kontak Asti diblok sampai sekarang.
Dia menceritakan sebelum korban menikah, VH sempat curhat ke Asti jika dianiaya AS. Bahkan Asti melihat bekas luka pada wajah korban.
"Sempat cerita sebelum menikah. Dia cerita sempat ditonjoki sama yang laki. Sempat telepon saya, terus ke rumah saya cerita banyak-banyak. Mukanya memang lebam, kepalanya ada benjol. Dia cerita disuruh bilang habis jatuh, padahal saya tidak jatuh gitu," jelasnya.
Tak selang lama, korban kembali bercerita akan menikah dengan AS. Korban juga bercerita mau jadi mualaf. Asti mengaku tidak mengenal sosok AS, dan bagaimana pertemuan VH dengan AS hingga keduanya sepakat untuk menikah.
![]() |
Namun, Asti sempat mengingatkan agar korban memikirkan lagi keputusannya menikah dengan AS. Sebab, korban sudah pernah dianiaya oleh AS.
"Saya sempat mengingatkan, karena belum jadi suami sudah seperti itu. Mumpung durung kebacut, yen iso ra usah (Selagi belum terlanjur, kalau bisa tidak usah). Tapi jawabane dia suka," ujarnya.
AS ditangkap pada Kamis (22/8) usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya, VH, hingga tewas. Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, berujar penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur.
"Sudah kami tangani sesuai tahapannya. Dan ditindaklanjuti Sat Reskrim Polresta Surakarta. Kita lakukan penangkapan setelah tahapan dan prosedur kita penuhi," kata Catur saat ditemui awak media di Mapolresta Solo.
Kasus KDRT itu terjadi pada Sabtu dan Minggu (17-18/8/2024). Adik korban, YY (36), yang curiga akan kematian kakaknya yang dianggap tidak wajar, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan pelaku baru diamankan kemarin sore.
Catur menjelaskan, mengapa pelaku baru diamankan. Meski kejadian sudah akhir pekan lalu. "Ini berkaitan dengan keluarga ya. Ada intimidasi dari tersangka kepada keluarga," ujarnya.
Akibatnya, KDRT itu korban mengalami luka memar dan lebam, hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit. Polisi rencananya akan melakukan pembongkaran makam korban.
"Pasti akan dilaksanakan (pembongkaran). Kalau visum awal ada, tapi kita ingin memastikan apakah betul-betul seperti yang dilakukan, dan akan disesuaikan dengan rekonstruksi nanti," ucapnya.
Terkait pasal, Catur belum bisa menyampaikan saat ini. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Sat Reskrim.
"Kita koordinasi dengan Sat Reskrim lagi. Saat gelar perkara nanti, apakah perlu ditambahkan atau yang lainnya, akan kita sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Tawuran di Semarang Utara, 1 Orang Tewas |
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, mengatakan setelah pemakaman korban, pembongkaran makam korban akan dilakukan siang ini.
"Rencananya siang ini, setelah salat Jumat, kami sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber," kata Ismanto dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (23/8).
(apu/apl)